Optimalkan Transparansi, Panitia Pengisian BPD Wonosari dan Jambearum Gelar Verifikasi Dokumen Bersama
- May 18, 2026
- Muhamad Abdul Aziz Rowi
WONOSARI – Tahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Puger memasuki babak baru. Panitia Pengisian BPD Desa Wonosari dan Desa Jambearum secara bersinergi melaksanakan proses verifikasi dan validasi dokumen administrasi para bakal calon anggota BPD. Kegiatan ini berpusat di Aula Kantor Desa Wonosari.
Proses verifikasi ini dipimpin langsung oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh masing-masing desa, serta dihadiri oleh jajaran panitia, pengawas dari unsur kecamatan, dan perangkat desa setempat.
Memastikan Keabsahan dan Kelengkapan Berkas
Verifikasi dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh bakal calon yang telah mendaftarkan diri memenuhi persyaratan administratif yang tertuang dalam regulasi dan peraturan daerah yang berlaku.
Beberapa poin krusial yang diperiksa secara teliti oleh Tim Verifikasi meliputi:
-
Identitas Diri: Kesesuaian KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan domisili bakal calon sesuai keterwakilan wilayah (dusun).
-
Legalitas Pendidikan: Keabsahan ijazah minimal yang dilegalisir oleh instansi berwenang.
-
Surat Pernyataan: Kelengkapan surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, bebas narkoba, dan syarat manajerial lainnya.
"Proses ini kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan semua calon yang lolos ke tahap berikutnya benar-benar memenuhi syarat formil agar tidak ada kendala hukum di kemudian hari," ujar salah satu perwakilan Tim Verifikasi di sela-sela kegiatan.
Sinergi Dua Desa dalam Satu Lokasi
Pemilihan Kantor Desa Wonosari sebagai lokasi bersama ini dinilai efektif untuk mempermudah koordinasi dan pengawasan, mengingat pelaksanaan pengisian BPD di kedua desa tetangga ini berjalan dalam linimasa (timeline) yang hampir bersamaan.
Tahapan Selanjutnya
Bagi bakal calon yang dokumennya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat (MS), panitia akan menetapkan mereka sebagai Calon Anggota BPD yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu proses pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan di masing-masing wilayah keterwakilan.
Sebaliknya, jika ditemukan berkas yang belum lengkap, panitia memberikan tenggat waktu perbaikan sesuai dengan jadwal yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Melalui proses verifikasi yang ketat ini, diharapkan BPD Desa Wonosari dan Desa Jambearum masa jabatan mendatang dapat diisi oleh figur-figur yang berintegritas, berkompeten, dan siap mengawal aspirasi masyarakat demi kemajuan desa.